SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Komisi VIII DPR RI menyetujui rencana pelaksanaan anggaran Kementerian Agama RI tahun 2020 melalui optimalisasi dan realokasi anggaran sebesar Rp 1,515 trilliun. Namun, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag agar dalam melaksanakan anggaran tahun 2020 melalui optimalisasi dan realokasi memperhatikan pandangan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, sejumlah pandangan Pimpinan dan Anggota Komisi meminta Kemenag agar dari hasil optimalisasi perjalanan dinas atau paket pertemuan sebesar Rp 326 miliar. “Kemudian Kemenag harus mempercepat pelaksanaan anggaran tahun 2020 melalui optimalisasi dan realokasi yang dikoordinasi Sekretaris Jenderal Kemenag, ” Yandri sesaat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020)..
“Kita menyetujui realokasi anggaran Kemenag sebesar Rp 1,5 trilliun tetapi dengan catatan dalam melaksanakannya Kemenag harus memperhatikan pandangan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI, ” ujar Yandri.
Komisi VIII DPR RI juga mengingatkan Kemenag agar dalam pelaksanaan anggaran bantuan operasional penanganan pandemi Covid-19 bagi pesantren dan madrasah diniyah takmiliyah harus berdasarkan data yang valid dan memperhatikan eksistensi lembaganya. “Selain itu, Kemenag juga harus menyusun kurikulum untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag agar PJJ berjalan efektif, ” katanya
Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi setiap masukan yang diberikan oleh seluruh Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Ia menyatakan Kemenang siap terbuka dan mendukung penuh keputusan dari masing-masing Anggota. “Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan-masukan yang diberikan Komisi VIII, ” ujar Fachrul.(EK)