SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya disepakati untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
“Masing-masing fraksi sudah setuju untuk membawa RUU BUMN ini ke sidang paripurna,” kata Anggia Erma Rini, Ketua Komisi VI DPR RI, menegaskan bahwa seluruh anggota fraksi di Komisi VI telah sepakat dengan langkah ini.
“Dari kedelapan fraksi yang ada di Komisi VI DPR, semuanya telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI,” lanjut Anggia. Semua anggota rapat kemudian menjawab serentak, “Setuju,” menandakan persetujuan penuh terhadap rancangan undang-undang tersebut.
RUU BUMN yang akan dibawa ke rapat paripurna ini bertujuan untuk memperbarui regulasi yang ada, memastikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN, serta mendukung BUMN dalam peranannya sebagai pendorong perekonomian Indonesia.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMN dapat berjalan lebih baik dan adaptif dengan dinamika ekonomi saat ini.
(Anton)