SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyatakan siap segera memperjuangkan segenap usulan dan aspirasi dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) untuk diteruskan kepada jajaran Kementerian Perhubungan. Salah satunya mengenai kejelasan perlindungan profesi bagi Perwira Pelayaran Niaga.
“Tak kalah pentingnya yaitu kepastian hukum bagi para pelaut, ” kata Ridwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono beserta jajaran, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Ridwan Bae berjanji akan segera membahas lebih mendalam dan berkordinasi dengan stakeholder Kementerian terkait setelah menerima aspirasi dari Ketua dan jajaran IKPPNI. “Seluruh harapan dan penyampaian dari kawan-kawan IKPPNI akan kami tindaklanjuti saat rapat dengan Kemenhub dalam waktu dekat ini, ” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi V DPR RI Hasan Basri Agus mengungkapkan pihaknya juga akan segera mengusulkan kepada Kemenhub agar secepatnya memperjelas status IKPPNI, sudah seharusnya berada di bawah naungan Kemenhub secara struktural dengan penguatan UU. “Kami akan usulkan kepada Menhub bahwa IKPPNI seharusnya memang berada di bawah naungan Kemenhub, ” kata legislator dapil Jambi itu.
Sebelumnya, Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono dalam pemaparannya saat RDPU tersebut mendesak induk Lembaga Kementerian yang melahirkan profesi untuk segera membuatkan UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga. Sebagaimana, telah disampaikan dalam petisi 2018.
“Secara yuridis profesi-profesi tenaga ahli setara dengan lainnya telah memiliki UU Perlindungan Profesi. Adalah hal yang wajar bila Perwira Pelayaran Niaga pun menuntut hak yang sama sebagai profesi tenaga ahli, ” ujar Dwiyono Soeyono.(ek)