SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meyakini hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Sambo pada Senin.
“Hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya,” kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/02/2023).
Ia menyakini pula hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan.
“Kami di Komisi III menyerahkan soal vonis terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya itu pada majelis hakim,” ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Arsul pun mengajak anggota Polri maupun masyarakat luas mengambil pelajaran dari kasus yang disebutnya begitu menyedot perhatian publik.
Menurut dia, apabila Ferdy Sambo nantinya dijatuhkan vonis berat oleh majelis hakim hal itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterima akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
Ia juga menggarisbawahi pelajaran penting bagi anggota Polri untuk tidak mengikuti perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi aturan hukum, sehebat atau sekeras apapun atasan mereka.
“Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara,” tuturnya.
Pelajaran kedua, lanjut dia, ialah tentang pentingnya anggota Polri memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari warga sipil kebanyakan lantaran dibekali dengan senjata api yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa orang.
“Pentingnya mengelola emosi sebagai anggota Polri yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang,” kata Arsul.
Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin pukul 09.30 WIB.
Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. (ANT/RF)