SUARAINDONEWS.COM, Banjarmasin – Dalam kunjungan kerja resesnya ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi III DPR RI menyoroti isu pemidanaan terhadap pengguna narkoba. Pada Senin (29/4/2024), mereka meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba, dengan fokus pada rehabilitasi korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa dalam beberapa negara di luar negeri, pengguna narkoba dianggap sebagai korban. “Itu maunya kita di komisi tiga kalau korban itu kita rehabilitasi dengan assessment yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya setelah pertemuan dengan Polisi Daerah Kalimantan Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.
Pangeran Khairul Saleh menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus di Polsek Banjarmasin, di mana seorang pengguna narkoba dengan barang bukti hanya 0,02 gram atau senilai Rp95.000 kemudian ditangkap dan dikenakan pasal 114 UU Narkotika. “Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi. Kalau 0.02 di bawah 1 gram, sepanjang yang bersangkutan itu bukan pengedar atau cuma pemakai itu direhab,” tambahnya.
Komisi III DPR meminta Polda Kalimantan Selatan untuk menjadi pionir dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna narkotika dengan jumlah di bawah 1 gram. Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang sering menyoroti masalah kapasitas lembaga pemasyarakatan yang melampaui batasnya.
Heru Widodo, anggota Komisi III DPR RI lainnya, menambahkan bahwa kebijakan moratorium pemidanaan pengguna narkotika harus didukung oleh seluruh instansi terkait, termasuk Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Semua harus berpadu untuk menyelesaikan persoalan, karena ini (over capacity). Karena ini menjadi lingkaran setan yang tidak boleh terus berlanjut dari tahun ke tahun,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta pendekatan yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pengguna narkoba serta mengurangi beban sistem pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitasnya.
(Anton)