SUARAINDONEWS. COM, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara utuh tidak akan membuka ruang terjadinya pemidanaan sewenang-wenang. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai narasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat terkait KUHP baru.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHP baru justru menghadirkan berbagai mekanisme pengaman yang memperkuat prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.
“Jika KUHP baru diterapkan secara konsisten dan menyeluruh, maka tidak akan ada pemidanaan yang dilakukan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, yang memungkinkan pengubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun apabila terpidana menunjukkan sikap terpuji.
Terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Habiburokhman menyebut Pasal 218 KUHP baru telah memperbaiki ketentuan sebelumnya. Delik tersebut kini menjadi delik aduan dengan ancaman pidana lebih ringan, serta secara tegas mengecualikan kritik, pendapat, dan ekspresi yang disampaikan demi kepentingan umum atau pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa pengaturan perzinaan dalam KUHP baru tetap bersifat delik aduan dan tidak mengubah prinsip bahwa negara tidak mencampuri ranah privat warga negara. Sementara itu, isu larangan nikah siri dan poligami disebut tidak benar, karena KUHP baru hanya mengatur larangan perkawinan jika terdapat halangan sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturan tindak pidana terhadap ideologi negara tetap memberikan ruang bagi kegiatan ilmiah. KUHP secara tegas mengecualikan pengajaran, penelitian, dan diskursus akademik sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
KUHP baru juga menjawab kekhawatiran kriminalisasi dalam kasus penyebaran berita bohong. Pengaturan terbaru menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan serta mensyaratkan pembuktian niat jahat, sehingga hukum pidana benar-benar menjadi upaya terakhir.
Terkait unjuk rasa, KUHP baru mengaturnya sebagai tindak pidana materiil yang hanya dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, kerusuhan, atau kerusakan fasilitas umum. Ketentuan ini juga diposisikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip pemberitahuan administratif, bukan perizinan.
Habiburokhman menambahkan, KUHP baru memiliki sejumlah pasal pengaman yang mencegah kesewenang-wenangan, di antaranya Pasal 36 KUHP tentang asas tiada pidana tanpa kesalahan, Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan, Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa, serta Pasal 246 KUHAP yang membuka ruang pemaafan bagi perkara ringan.
“KUHP baru dirancang untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme konstitusional melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi apabila masih terdapat ketentuan yang dinilai perlu disempurnakan.
(Anton)




















































