SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, memimpin Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) untuk membahas pengambilan keputusan tingkat I atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/5/2024), menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan RUU MK ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” tanya Adies.
Adies menjelaskan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Mereka juga memutuskan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Pada pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023, Panja telah melaporkan hasil pembahasannya, dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tersebut.
“Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak Pemerintah,” jelas Adies.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2023, Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah. Dalam rapat tersebut, Pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja. Panja kemudian melakukan pembahasan DIM RUU tersebut bersama Pemerintah hingga tahap pembahasan di tingkat Timus dan Timsin.
Dengan persetujuan ini, RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi siap dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan final. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi III DPR RI dan Pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki regulasi terkait Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan kinerja lembaga tersebut.
(Anton)