SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam sidang paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) pembicaraan tingkat I yang digelar di Ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
“Kita sudah mengundang semua stakeholder. Kita juga sudah menyelesaikan rapat Panja serta rapat dengan Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar Utut.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI, yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke sidang paripurna.
“Semua fraksi menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi perhatian kita bersama,” tambah Utut.
Setelah mendengar laporan Panja mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), setiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya. Hasilnya, seluruh anggota Komisi I DPR RI menyatakan persetujuan terhadap revisi UU TNI.
“Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan Tingkat II dapat disetujui?” tanya Utut kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota rapat, diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Komisi I DPR RI telah menggelar berbagai pembahasan mengenai RUU TNI, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. Beberapa pasal yang menjadi perhatian utama dalam revisi UU TNI ini meliputi:
- Pasal 3 – Menyangkut kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
- Pasal 53 – Terkait usia pensiun bagi prajurit TNI.
- Pasal 47 – Mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Dengan disepakatinya revisi UU TNI untuk dibawa ke sidang paripurna, diharapkan regulasi ini dapat memperkuat sistem pertahanan negara serta meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
Sidang paripurna yang akan datang menjadi penentu bagi revisi UU TNI ini untuk resmi diundangkan. Pemerintah dan DPR berharap revisi ini dapat memberikan dampak positif terhadap profesionalisme dan kesejahteraan prajurit serta efektivitas pertahanan nasional.
(Anton)