SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat ini mengesahkan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029, yang mengalami penambahan dengan terbentuknya dua komisi baru sehingga total menjadi 13 komisi. Selain itu, DPR juga menyepakati pembentukan satu badan baru, yaitu Badan Aspirasi Masyarakat.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ini digelar pada hari Selasa (15/10/2024). Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, membuka rapat dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPR RI ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 hari Selasa 15 Oktober 2024 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan saat memulai jalannya rapat.
Penambahan Komisi dan Pengesahan AKD
Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan jumlah AKD, yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), dan badan-badan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi DPR. Dengan mengacu pada hasil rapat pimpinan (Rapim) DPR dan rapat konsultasi (Rakonsul) bersama fraksi-fraksi, DPR memutuskan untuk menambah dua komisi baru, sehingga jumlah totalnya menjadi 13 komisi, mulai dari Komisi I hingga Komisi XIII.
Saat mengumumkan keputusan ini, Puan meminta persetujuan dari anggota dewan. “Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi, apakah dapat disetujui?” tanya Puan, yang langsung disetujui oleh seluruh anggota DPR dengan seruan “Setuju,” diikuti ketukan palu dari Puan sebagai tanda pengesahan.
Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat
Selain penambahan komisi, Rapat Paripurna ini juga menyepakati pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat yang bertugas menampung, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Puan menjelaskan, “Badan ini akan menjadi jembatan antara masyarakat dan DPR untuk memastikan partisipasi yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasan RUU dan kebijakan lainnya.”
Keanggotaan badan ini terdiri dari 19 anggota, dengan komposisi Fraksi PDIP, Golkar, dan Gerindra masing-masing 3 anggota, sementara NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat masing-masing memiliki 2 anggota.
Pembagian Pimpinan DPR dan Komposisi AKD
Rapat juga menetapkan pembagian tugas dan koordinator untuk pimpinan DPR. Adies Kadir disepakati sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Ekkeu), Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam), Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, serta Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Selain itu, rapat juga mengesahkan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD. Setiap fraksi mendapatkan porsi yang proporsional dalam komisi dan badan lainnya. Komisi I hingga Komisi XIII memiliki rata-rata 44 hingga 45 anggota, sedangkan Baleg terdiri dari 90 anggota, dan Banggar memiliki jumlah terbesar dengan 105 anggota.
Komposisi Pimpinan AKD
DPR juga menyepakati komposisi pimpinan AKD dengan total 20 ketua dan 80 wakil ketua. Fraksi PDIP mendapatkan 4 posisi ketua dan 16 wakil ketua, disusul oleh Golkar dan Gerindra yang masing-masing mendapatkan 3 ketua dan 17 serta 16 wakil ketua. NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat juga mendapatkan bagian pimpinan sesuai proporsi.
Penetapan ini menegaskan struktur DPR RI dalam menjalankan fungsi legislatif selama lima tahun ke depan. Puan menutup rapat dengan kembali meminta persetujuan dewan terhadap jumlah dan komposisi pimpinan AKD yang dijawab “Setuju!” secara serentak oleh para anggota.
Dengan disahkannya seluruh agenda dalam Rapat Paripurna ini, DPR siap menjalankan fungsi-fungsinya dengan AKD yang sudah diperkaya dan diperkuat melalui penambahan komisi dan badan baru.
Dewi S | Foto: DPR RI