SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerangi dengan memblokir konten radikalisme terorisme sebanyak 21.330 konten.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, Kominfo secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Penanganan konten radikalisme terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi solid antara Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT serta lembaga terkait lainnya,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Sejak tahun 2017 sampai dengan 22 Juni 2021, Kementerian Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
Di saat yang bersamaan, Kominfo juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme.
“Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme terus kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku baik berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang kami terima melalui kanal pelaporan yang telah kami sediakan,” tuturnya.
Dedy mengatakan, upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Guna memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme, Kominfo terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
“Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI,” pungkasnya.
Dedy juga menyampaikan apabila publik menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang telah disiapkan. (wwa)