SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka masukan masyarakat atau konsultasi publik, terkait rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan atau Perangkat Telekomunikasi.
“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik (terhadap rancangan regulasi sertifikasi perangkat telekomunikasi),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya pada Senin (13/11/2023).
Menurut Rhina, RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan atau Perangkat Telekomunikasi itu disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan mengenai sertifikasi alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi yang telah diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Pos dan Informatika.
Peraturan Menkominfo tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Adapun RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan atau Perangkat Telekomunikasi mengatur antara lain:
Penyesuaian istilah standar teknis alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi;
Ketentuan mengenai perubahan sertifikat alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi;
Label dan tanda peringatan pada alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi;
Penyampaian data dan informasi melalui laman resmi Direktorat Jenderal SDPPI dan sistem Indonesia National Single Window (INSW);
Biaya sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi yang dilarang;
Pengawasan dan pengendalian;
Sanksi administrasi;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan penutup; dan lampiran format label dan tanda peringatan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dimaksud dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 17 November 2023,” jelas Kabiro Humas Kominfo.
Sadangkan tanggapan atau masukan dapat disampaikan melalui e-mail ke alamat wahy001@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id,lign001@kominfo.go.id, dan rina001@kominfo.go.id. (Akhirudin)