SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik terhadap naskah akademik pembaruan rencana dasar teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) telekomunikasi nasional agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian jaringan dan layanan telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mereviu rencana dasar teknis telekomunikasi nasional ini sehingga tetap implementatif, efektif, dan relevan dengan perkembangan teknologi, bisnis telekomunikasi, peraturan yang berlaku pada saat ini maupun yang akan datang,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian Kominfo, Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
Menurut Rhina, rencana dasar teknis telekomunikasi nasional berperan penting dalam penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera.
Untuk melaksanakan proses reviu dan pembaruan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional, Kementerian Kominfo telah melakukan penyusunan naskah akademik melalui dua tahap atau proses.
“(Penyusunan naskah akademik) melalui proses diskusi bersama para narasumber dan akademisi yang ahli di bidang teknologi telekomunikasi dan sejumlah pembahasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri (Penyelenggara Jaringan dan Jasa Telekomunikasi dan Asosiasi),” jelasnya.
Adapun cakupan materi Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan atau FTP) Telekomunikasi Nasional terdiri atas empat Bab, yakni:
Bab 1 : Pendahuluan
Bab 2 : Tinjauan Peraturan dan Perundangan Terkait
Bab 3 : Rencana Dasar Teknis
Bab 4 : Penutupan
“Tanggapan dan masukkan terhadap Naskah Akademik Pembaruan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dapat disampaikan kepada Tim Kerja Tarif, Interkoneksi, dan Iklim Usaha, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, email: tariklim@kominfo.go.id dari 1 November sampai dengan 17 November 2023,” tandas Kabiro Humas Kominfo. (Akhirudin)