SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kombes Yulius Bambang Karyoto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) Polri itu ditangkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) kemarin bersama seorang perempuan berinsial R
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. “Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka,” ujar Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Yulius ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Kombes Yulius dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan, Kombes Yulius ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap Kombes Yulius ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Dikatakan, penangkapan terhadap Kombes Yulius dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2023 lalu. Kombes Yulius ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading,” ungkapnya.
Disebut Mukti, pihaknya menyita dua bungkus sabu dengan total 1,1 gram saat menangkap Kombes Yulius.
“Barang buktinya 0,5 gram sama 0,6 gram. Jadi ada dua barang bukti,” ungkapnya. (wwa)