SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak pernah membatasi jumlah organisasi advokat di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum PERNOBIL, Adv. Ayuni Nilam Cahya, S.H., M.H., PLA., menanggapi perihal pemberitaan di sejumlah media yang menampilkan daftar 7 (tujuh) organisasi advokat (OA) yang diakui di Indonesia.
Ayuni menegaskan bahwa klaim hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui di Indonesia adalah tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya para advokat muda yang sedang meniti karier profesional.
Undang-undang Advokat tidak mengatur jumlah organisasi yang boleh berdiri. Setiap organisasi yang sah secara hukum dan menjalankan fungsi pembinaan profesi advokat berhak eksis dan diakui.
“Pernyataan itu, justru bertentangan dengan semangat kebebasan berorganisasi dan prinsip demokrasi,” tegas Ayuni di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Dirinya menegaskan bahwa Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (PERNOBIL) merupakan organisasi advokat yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Nomor AHU-0005889.AH.01.07.Tahun 2024.
“PERNOBIL menjalankan pembinaan, pendidikan, dan pengawasan etik profesi sesuai amanat Undang-Undang Advokat,” tegas Ayuni.
Menurut Ayuni, PERNOBIL didirikan dengan semangat “Officium Nobile Berkeadilan” profesi yang luhur, bermartabat dan menjunjung keadilan.
Sambungnya, PERNOBIL menilai pemberitaan yang hanya menyebut tujuh organisasi advokat berpotensi menciptakan kegaduhan dan perpecahan di dunia hukum Indonesia. Profesi advokat adalah profesi bebas dan mandiri yang tidak dapat dikooptasi oleh klaim kelompok tertentu.
PERNOBIL menghormati seluruh organisasi advokat yang sah, tetapi menolak keras upaya untuk memonopoli pengakuan. Dunia advokat harus bersatu menjaga kehormatan profesi, bukan saling meniadakan.
“PERNOBIL mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk menjaga persatuan, meningkatkan kompetensi, dan menegakkan etika profesi, serta bersama-sama memperkuat kepercayaan publik terhadap advokat sebagai penegak hukum yang bermartabat,” pungkasnya. (Akhirudin)














































