SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Dua kubu saling mengklaim sebagai kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) yang sah. Keduanya adalah Forkabi kubu M Ihsan dan satunya lagi Forkabi kubu Abdul Ghoni yang sudah mendapatkan legalitas, berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).
Kubu M Ihsan lalu mempersoalkan legalitas kepengurusan kubu Abdul Ghoni melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kubu Abdul Ghoni pun melawan.
“Mereka mempersoalkan badan hukum kita,” ujar Tahyudin Adhityas mewakili kubu Abdul Ghoni, yang mengimbau agar kubu M Ihsan bergabung ke Forkabidi bawah kemimpinan Abdul Ghoni.
“Seharusnya, mereka bergabunglah sama kita, karena semua awalnya keluarga. Kemudian berbeda ketika periode hasil mubes (Musyawarah Besar) sudah berakhir. Mereka melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan AD-ART, padahal berlangsungnya mubes adalah berdasarkan AD ART,” ujar Tahyudin di halaman PTUN Jakarta,” Senin (8/11).
Pada sidang lanjutan tersebut kubu H. Abdul Ghoni selaku tergugat, juga menghadirkan pakar hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis, SH., M. Hum.
Tahyudin Adhityas mengatakan sengaja menghadirkan Margarito Kamis, bukan tanpa alasan.
“Supaya semua (anggota Forkabi, Red.) mendapat pencerahan, tidak teragitasi, tidak terkotak-kotak pola pikirnya dan tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sekali lagi, Tahyudin mengimbau rekan-rekannya yang memerlukan penjelasan bahwa yang namanya Forkabi hanya ada satu, berdasarkan SK Kemenkumham. SK tersebut diberikan kepada H. Abdul Gani, selaku Ketua Umum dan H. Purwanto selaku Sekretaris Jenderal.
Tidak lupa, Tahyudin mempersilahkan bagi siapapun yang melakukan upaya hukum kepada Forkabi.
“Tapi kami tetap berpegang teguh kepada keyakinan, pada fakta dan keadaan bahwa kami Forkabi yang solid. Tidak akan dapat digoyang oleh pihak manapun,” tegas Tahyudin.
Tahyudin dan rekan-rekannya pun berharap, Forkabi dapat melewati rintangan ini dengan hasil yang cukup baik.
Kuasa hukumnya, H. Syamsudin Abdullah, juga mengingatkan bahwa Forkabi milik seluruh anggota Forkabi yang berada di wilayah Jabodetabek, yang saat ini ketua umumnya adalah H. Abdul Ghoni dan Sekretaris Jenderal H. Purwanto.
“Forkabi hanya ada satu, berdasarkan SK Kemkumham. Tidak ada dualisme,” tegas Syamsudin. (Tumpak S)