SUARAINDONEWS.COM, Palangka Raya-Di Indonesia ada 18 daerah yang sudah mendapatkan status akreditasi A, termasuk UPT uji KIR yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Saat ini layanan uji KIR di Kota Palangka Raya sudah mendapatkan akreditasi A dari Kementerin Perhubungan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, banyak syarat yang harus dipenuhi agar status akreditasi A uji KIR bisa didapat.
“SDM petugas uji KIR harus memiliki sertifikat dan saat ini Dishub Palangka Raya sudah memiliki 5 pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut. Itulah salah satu syarat untuk status Akreditasi A uji KIR,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, Selasa (19/10/2021).
Dirinya menambahkan dengan disandangnya status akreditasi A, maka Dishub Palangka Raya bisa melayani uji KIR kendaraan bermotor dari seluruh daerah.
Selain itu saat ini Dishub Palangka Raya telah menerapkan sistem kartu pintar sebagai ganti buku uji KIR. Sistem ini terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.
Capaian kinerja Dishub ini diungkapkan Alman saat peluncuran survei indeks kepuasan masyarakat serta refleksi tiga tahun kerja Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya. (AS).