SUARAINDONEWS.COM, Sulsel-Kasus Cawalkot Palopo Judas Amir kini semakin terang benderang. Paska pemeriksaan, sejumlah pernyataan baru muncul sekaligus menguatkan dugaan telah terjadi pelanggaran hukum. Dimana mutasi yang dilakukan Judas Amir selaku Walikota sekaligus Calon Walikota Palopo dalam lingkup Pemerintahan Kota Palopo melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 89 Ayat 1, yang melarang Kepala Daerah yang berstatus Bakal Calon melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan sebagai Calon Walikota.
Hal ini dikuatkan dengan hasil pengecekan di Kemendagri yang membuktikan Judas Amir tidak memiliki Izin melakukan mutasi. Selain itu, pernyataan tegas juga disampaikan Ketua Bawaslu Sul Sel, La Ode Arumahi bahwa jika terbukti jelas dikenakan sanksi administrasi yakni diskualifikasi sesuai UU Pilkada Nomor 10.
Sementara itu, Harmansyah Ketua Umum Brigade Celebes, menegaskan bahwa saatnya Panwaslu Palopo bekerja dengan profesional, berani dan tegas. Sebab bukti dan aturan pelanggaran sangat jelas. Keberanian dan profesionalisme tentu akan dibutuhkan, sebab jika keduanya hilang maka integritas dan independensi Panwaslu Palopo dipertanyakan, ujarnya.
“Kami meminta dengan hormat agar kiranya Panwaslu segera menindaki dengan cepat dan secara profesionalisme atas nama keadilan. Saya siap menghadiahkan SYAL MERAH kepada teman-teman Panwaslu Palopo sebagai tanda keberanian,” jelas Harmansyah.
(ingg/tjo; foto ist