SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang sah, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky, tengah menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung RI atas Putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang menyatakan dirinya : Tidak Bersalah !
Upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pendiri APKOMINDO, salah satunya oleh Sonny Franslay, lewat Jaksa Penuntut Umum menuntut Hoky 6 Tahun Penjara dan denda 4 Miliar subsider 6 bulan atas dugaan pengunaan Logo organisasinya tanpa izin. Namun Hakim Pengadilan Negeri Bantul memutuskan, Hoky tidak terbukti bersalah dan membebaskan Hoky dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa.
Putusan Hakim PN Bantul ini kemudian di Kasasi oleh pihak Sonny Franslay, padahal salinan amar putusan nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, tertuliskan bahwa Saksi Ir. Henky Yanto TA, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky.red) masuk Penjara, seingat saksi, Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.
Bahkan Ketua Umum APKOMINDO yang sah ini. dan dinyatakan tidak bersalah !, faktanya telah mendekam selama 43 hari sejak 24 November 2016 sampai dengan 5 Januari 2017 di sel penjara Bantul. Lagi lagi fakta hukum menguatkan Hoky, sebagai pihak yang tidak bersalah !. Hoky pun bebas setelah menjalani persidangan selama 9 bulan.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD.SH yang turut peduli dengan kasus yang dihadapi Ketum APKOMINDO yang sah ini, menegaskan bahwa Putusan Bebas Majelis Hakim PN Bantul sudah sangat tepat karena JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya. Dirinya pun yakin pada akhirnya putusan Kasasi MA menguatkan putusan PN Bantul, saat ditemui paska diskusi Para Syndicate, di Jakarta Selatan.
Lemhannas RI pun merespon kasus ini, dimana Ir. Soegiharto Santoso yang menjadi anggota IKAL, mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta Pelatihan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Pelatihan Kepemimpinan, yang menyayangkan serta mengingatkan bahwa belum pernah ada sejarah hitam seorang Ketua Umum organisasi ditahan karena menggunakan logo organisasinya sendiri.
Proses kriminalisasi Hoky yang sarat rekayasa juga berdampak terhadap profesionalan Jaksa Penuntut Umum. Dimana kejanggalan kasat mata ini membuat integritas Jaksa Penuntut Umum dipertanyakan bahkan 2 (dua) orang JPU menjadi terlapor, seorang diantaranya kini ditangani pihak Aswas Kajati DIY Yogyakarta terkait profesionalitas JPU.
JPU diduga telah berlaku sewenang-wenang, karena proses penahanan Hoky tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tanpa diperbolehkan didampingi penasehat hukum. Hoky saat itu juga tidak diperkenankan menghubungi keluarganya sebelum dilakukan penahanannya. Hoky baru diperbolehkan menghubungi penasehat hukum dan keluarganya setelah berada dalam mobil tahanan. Hoky pun membuat laporan kepada Jamwas di Kejagung dan Komisi Kejaksaan atas prilaku 2 (dua) orang JPU dan telah memperoleh nomor pelaporan dari pihak Komisi Kejaksaan yaitu Nomor: 3399-0619/BTT/KK/9/2017.
Disamping 3 orang yang menjadi bagian dari kelompok pelaku terduga kriminalisasi telah menjadi tersangka di Polda Yogyakarta (DIY). Para tersangka diduga kuat dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik dalam bentuk tulisan pada dinding facebook milik Soegiharto Santoso dan atau APKOMINDO yang mengandung dan atau memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga turut terlibat dalam mendirikan ataupun ada nama-namanya dalam akta perubahan Perkumpulan Pengusaha Komputer Daerah Khusus Ibukota Jakarta disingkat APKOMINDO DKI JAKARTA, dengan Akta Notaris Nomor 43 tertanggal 15 Januari 2015, yang kemudian diadakan perubahan Akta Notaris Nomor 56 tertanggal 26 Januari 2017, yang mereka gunakan untuk berbagai kegiatan dengan mengatasnamakan APKOMINDO secara nasional.
Padahal sangat berbeda antara APKOMINDO dengan APKOMINDO DKI JAKARTA, sehingga patut diduga bahwa 3 orang tersangka tersebut memang merancang dengan sangat terencana melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Soegiharto Santoso selaku Ketum Apkomindo.
Seperti diketahui, Hoky sebagai Ketum APKOMINDO dituduh menggunakan Logo APKOMINDO tanpa izin pada Pameran Mega Bazzar 2016 di JEC Yogyakarta oleh mantan Ketua Umum APKOMINDO selama dua priode sekaligus pendiri, yaitu Sony Franslay, yang memberi kuasa kepada Agus Setiawan Lie, melaporkan Hoky di Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016. Alasannya karena Hoky belum pernah meminta ijin menggunakan logo Apkomindo ciptaan Sonny Franslay tersebut.
Padahal sejak tahun 1991 logo APKOMINDO telah digunakan oleh semua anggota APKOMINDO. Sementara pada faktanya yang menggunakan logo Apkomindo di pameran Mega Bazzar 2016 adalah Dicky Purnawibawa ST selaku Ketua DPD Apkomindo DIY. Ironisnya, Dicky Purnawibawa ST selaku tersangka utama tidak pernah diproses hukum sama sekali.
Apalagi mengutip Surat Panggilan Tersangka Nomor : S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus Bareskrim Polri tertuliskan berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-3386/E.4/Euh.1/10/2016, tanggal 26 Oktober 2016 perihal penyidikan atas nama DICKY PURNAWIBAWA ST yang disangka melanggar pasal 113 ayat (3), (4) UU RI No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sudah lengkap (P.21).
Pada 12 April 2018 lalu, telah diperoleh pemberitahuan Permohonan Kasasi baru lagi, dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali oleh Sony Franslay melalui kantor pengacara Otto Hasibuan & Associates, mengajukan Kasasi lagi atas putusan Nomor: 53/Pdt.Sus-Hak Cipta / 2017 / PN.Niaga.Jkt.Pst, dengan tuntutan antara lain, melarang menggunakan logo Apkomindo, membayar uang paksa sebesar Rp 100 Juta per hari, membayar kerugian materil sejak tahun 2008 sebesar Rp 9 Miliar dan membayar kerugian immaterial sebesar Rp 15 Miliar.
Untuk itu, Hoky bersama Muzakkir selaku pengurus DPP Apkomindo melalui Kantor Hukum Hotma Raja & Rekan, pada tanggal 24 April 2018, telah menyerahkan surat kontra memori kasasi ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hoky yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL), pun tengah menantikan Putusan Kasasi yang telah ter-registrasi di Kepaniteraan Pidana Khusus MA dengan Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 sejak tanggal 10 Januari 2018 lalu, atas Putusan Pengadilan Negeri Bantul nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang menyatakan dirinya : Tidak Bersalah !
(tjo; foto ist