SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua MPR, Bambang Soesatyo bersama Menkopolhukam, Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni usai menghadiri Konferensi Internasional bertajuk “Recognition, Respect and Protection of the Constitutional Rights of Indigeneous People in National and International Perspective” di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Senin, (7/8/2023).
Pimpinan MPR ingin mendorong DPR segera memasukkan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam prolegnas. RUU ini sudah dibahas sejak 2014, namun hingga sekarang belum juga direalisasikan menjadi undang-undang.
Bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebab, masyarakat adat merupakan bagian dari pilar yang menopang berdiri dan kokohnya keberadaan bangsa dan negara Indonesia hingga saat ini.
Aliansi Masyarakat Adat melaporkan hingga saat ini masih banyak konflik yang melibatkan masyarakat adat. Terutama terkait sengketa lahan seperti perkebunan, kehutanan, pembangunan, infrastruktur, hingga pertambangan. Sepanjang periode 2020-2021 saja, tercatat 53 konflik terkait perampasan wilayah adat, kekerasan, dan kriminalisasi yang melibatkan 140 ribu masyarakat adat menjadi korban. (FOTO/ANTON)