SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, mengapresiasi masukan dari para narasumber dalam seminar nasional bertema “Momentum Penataan Sistem Peradilan Etika Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.” Salah satu poin penting dalam seminar tersebut adalah usulan untuk membuat Rancangan Undang-Undang tentang Etika bagi Penyelenggara Negara.
Dalam seminar yang diadakan di Jakarta pada Kamis (17/5/2024), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie, mendorong MKD DPR RI untuk menginisiasi pembuatan RUU tentang Etika bagi Penyelenggara Negara. Jimly berharap undang-undang ini dapat diusulkan pembahasannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Adang Daradjatun menyatakan, “Saya ingin menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada para narasumber dan peserta seminar nasional ini. Saat ini merupakan momentum kita menata sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara. Pemikiran dari para narasumber agar kami di DPR membuat undang-undang tentang etika para pejabat negara sangat berharga,” ujarnya kepada Parlementaria usai seminar.
Dalam seminar tersebut, sempat muncul wacana untuk mengubah Undang-Undang Dasar guna memasukkan masalah etika penyelenggara negara. Namun, ide tersebut berkembang menjadi usulan pembentukan undang-undang khusus yang bisa mengadili atau menilai etika para pejabat negara.
Adang menekankan pentingnya membangun sistem etika berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menggali nilai-nilai luhur dalam setiap pemikiran dan kata-kata yang terkandung dalam Pancasila. “Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sistem etika adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,” tambahnya.
Para narasumber dan peserta seminar sepakat bahwa belakangan ini terjadi degradasi etika dan moral di kalangan penyelenggara negara, terutama dalam proses pemilu yang tidak beradab. Hal ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan koreksi.
Adang, yang juga mantan Wakapolri, menjelaskan bahwa seminar ini merupakan upaya koreksi terhadap apa yang telah dilakukan sebelumnya, serta sebagai dorongan untuk memperbaiki etika ke depannya. “Seminar ini membakar semangat kita semua untuk memiliki atau memperbaiki etika yang lebih baik,” ujar politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Menurut Adang, hukum yang mengabaikan etika akan kering dan minim makna, hanya memberikan kepastian hukum tanpa kepuasan nilai. Oleh karena itu, hukum harus berjalan di samudra etika untuk memberikan kepastian sekaligus kepuasan.
Seminar nasional ini turut dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD dari seluruh Indonesia. Selain Prof Jimly Asshiddiqie, narasumber lainnya yang hadir adalah Prof Siti Zuhro, Prof Hafid Abas, dan Prof Yohannes Haryatmoko.
(Anton)