SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 yang mengatur standar biaya operasional pendidikan tinggi di PTN.
Permintaan ini datang menyusul gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah, termasuk aksi di Universitas Cenderawasih pada 22 Mei 2025. Kebijakan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dinilai memberatkan, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
“Indonesia masih berada di posisi keempat sebagai negara dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di dunia. Maka, kebijakan yang mempersempit akses ke pendidikan tinggi harus dikaji serius dan menyeluruh,”
— Dr. Filep Wamafma
UKT Harus Adil dan Proporsional
Filep menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, struktur UKT harus dibangun atas prinsip keadilan sosial, dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarganya.
Komite III DPD RI mendukung suara mahasiswa yang menyuarakan keresahan mereka terhadap kebijakan ini. Filep menyebut demonstrasi mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah dan konstitusional, selama dilakukan secara damai dan tertib.
“Jangan rusak fasilitas umum, jaga komunikasi baik dengan dosen dan aparat keamanan. Kita perlu aspirasi yang kuat, tapi juga bermartabat,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, bukan tindakan represif.
Rekomendasi Komite III DPD RI:
- Tinjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 secara menyeluruh, dengan melibatkan mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil.
- Evaluasi skema UKT secara nasional, dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi dan wilayah.
- Perluas program beasiswa dan subsidi pendidikan agar pendidikan tinggi bisa diakses semua kalangan.
- Tingkatkan transparansi penggunaan anggaran pendidikan, termasuk pengawasan terhadap alokasi minimal 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.
Komitmen DPD RI
Sebagai senator dari Papua Barat, Filep Wamafma menegaskan bahwa DPD RI melalui Komite III akan terus mengawal isu pendidikan tinggi, memastikan setiap anak bangsa berhak mendapat pendidikan tanpa hambatan ekonomi dan diskriminasi.
(Anton)