SUARAINDONEWS.COM,Jakarta – Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani mengkritisi maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang belakangan ini semakin sering terjadi di Indonesia. Puan menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan serta anak.
“Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga merupakan hal serius yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum,” ungkap Puan dalam rilis yang diterima SuaraIndoNews, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dia menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. “Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak awal hingga pertengahan tahun 2024, tercatat 15.459 kasus kekerasan, dengan 13.436 di antaranya dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi di antara data tersebut.
Selain itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 401.975 kasus kekerasan sepanjang tahun 2023. Salah satu kasus KDRT yang baru-baru ini menjadi sorotan publik adalah yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila, yang dilakukan oleh suaminya, Amor Toreador.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah Cut Intan mengunggah video kekerasan tersebut di akun Instagram-nya. Dalam video itu, Amor Toreador terlihat tidak hanya memukul Cut Intan berulang kali, tetapi juga menendang anak mereka yang masih bayi. Setelah video tersebut viral, pelaku langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.
Puan menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kekerasan yang kembali menimpa perempuan. “Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, perempuan tetap menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Puan juga mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku KDRT, Amor Toreador, kurang dari 24 jam setelah video tersebut diunggah dan laporan dibuat oleh korban. “Kita apresiasi gerak polisi yang cepat menangkap pelaku dan memberikan perlindungan pada korban. Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” tuturnya.
Sebagai penutup, Puan Maharani berharap keadilan bisa tercipta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu. “Fenomena no viral no justice seperti yang saya sampaikan sebelumnya harus diminimalisir,” tandas Puan.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus KDRT dan isu-isu penting lainnya.
DSK| Foto: Humas DPR RI