SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Teguh Adi Suryandono, mengajukan permintaan penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teguh semula dijadwalkan hadir pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop yang berlangsung di PT INTI pada tahun 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa Teguh meminta penjadwalan ulang tersebut. “Saksi minta penjadwalan ulang,” kata Tessa dalam pernyataannya, Kamis (31/10/2024).
Selain Teguh, KPK juga memeriksa saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Yanardianto Agrianto, mantan Kepala Strategic Business Unit Defense & Digital Service (SBU DDS) PT INTI. Yanardianto diminta keterangan terkait pelaksanaan pengadaan, termasuk pihak-pihak yang menyetujui proses tersebut. “Didalami terkait dengan pelaksanaan pengadaan dan pihak-pihak yang menyetujui pengadaan tersebut,” ungkap Tessa.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 120 Miliar
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 120 miliar, angka yang bisa saja bertambah seiring perkembangan penyelidikan. Menurut KPK, kasus ini masih berada di tahap awal penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, KPK telah memanggil lima saksi tambahan yang berhubungan dengan proyek pengadaan ini. Kelima saksi tersebut adalah:
– Natalia Gozali, Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK)
– Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
– Adiaris, mantan Direktur Bisnis PT INTI (2016-2017)
– Nilawaty Djuanda, mantan Direktur Keuangan PT INTI (2014-2019)
– Yani Gustiana, Senior Account Manager PT INTI (2017-2018)
Kelima saksi hadir dan diperiksa terkait peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop untuk PT INTI. “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024).
Pengumpulan Bukti Masih Berlangsung
KPK terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyelidikan dalam kasus ini. Dugaan awal mencatat kerugian negara sekitar Rp 100 miliar, meskipun angka ini belum final dan masih bisa berkembang seiring bukti yang diperoleh tim penyidik.
“Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti,” jelas Tessa.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, namun KPK memastikan akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan cukup bukti.
(Anton)