SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden kericuhan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana terkait gangguan ketertiban umum, ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum,” ujar Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Kericuhan di Hotel Fairmont
Laporan tersebut dibuat oleh seorang sekuriti Hotel Fairmont, berinisial RYR, yang mengungkap bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan berteriak di depan ruang rapat Panja RUU TNI. Mereka menuntut agar rapat tersebut dihentikan karena dianggap dilakukan secara tertutup.
“Kelompok tersebut berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” jelasnya.
Merasa dirugikan akibat insiden tersebut, RYR kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Transparansi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menuntut agar pembahasan RUU TNI dilakukan secara terbuka. Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyatakan bahwa transparansi dan partisipasi publik harus dijaga dalam pembahasan aturan penting seperti ini.
“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” kata Andrie Yunus saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.
Namun, aksi tersebut langsung dihadang oleh petugas keamanan yang menarik perwakilan koalisi keluar dari ruangan.
Progres Pembahasan RUU TNI
Sementara itu, Panja RUU TNI yang terdiri dari Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan masih akan berlanjut hingga Minggu (16/3). Fokus utama dalam pembahasan ini adalah mengenai usia pensiun bagi bintara, tamtama, serta variabel lain terkait masa bakti prajurit TNI.
“Kemarin lebih banyak dibahas soal umur, masa pensiun, dan variabel lainnya, seperti bagaimana jika bintara dan tamtama pensiun di usia tertentu,” jelas TB Hasanuddin sebelum rapat panja dimulai pada Sabtu (16/3).
Dengan adanya insiden ini, perhatian publik terhadap proses pembahasan RUU TNI semakin meningkat, terutama terkait transparansi dan keterbukaan dalam penyusunannya.
(Anton)