SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen kuat DPR dalam mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Langkah ini diambil di tengah sorotan publik yang semakin luas terhadap kasus tersebut. Berdasarkan perkembangan terbaru, aparat kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku dalam kasus ini. Bahkan, proses penyelidikan terus berkembang dengan penguatan alat bukti, termasuk rekaman CCTV dan pendalaman peran masing-masing pelaku.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat, dan menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh korban, termasuk wajah dan mata, sehingga membutuhkan penanganan medis intensif.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI turut mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat dalam mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi pelaku.
“Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” lanjutnya.
Selain penegakan hukum, aspek perlindungan korban menjadi perhatian utama. Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya.
Lebih jauh, DPR juga menyoroti pentingnya pemulihan kesehatan korban. Komisi III meminta LPSK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan medis yang optimal.
Langkah ini dinilai krusial mengingat kasus penyiraman air keras kerap menimbulkan dampak fisik dan psikologis jangka panjang bagi korban, serta membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.
(Anton)




















































