Albi mengalami kelumpuhan total akibat paparan zat kimia organofosfat karbamat saat bekerja di PT Strategic Pest Control (SPC) pada 25 November 2023. Karena kondisinya, manfaat JKK diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Penyerahan manfaat ini disaksikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Binariksa, Rinaldi Umar. Hadir pula perwakilan keluarga Albi, pihak perusahaan, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Manfaat JKK diterima secara simbolis oleh kakak Albi, Restu Dio Pratama (34).
Proses Pembayaran Sesuai Aturan
Rinaldi Umar menegaskan bahwa pembayaran manfaat ini sesuai dengan ketetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 1893/2004 yang memastikan bahwa kasus Albi Redha termasuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Hari ini kita fasilitasi eksekusi pembayaran JKK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pembayaran hak kepada Albi Redha telah ditetapkan sebesar Rp306.537.248,” ujar Rinaldi.
Selain manfaat JKK, Albi juga menerima pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dengan total biaya mencapai Rp111 juta, yang ditanggung untuk perawatannya di RSUD Kalideres dan RSUD Tarakan.
Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, Rinaldi menambahkan bahwa mekanisme lebih lanjut dapat ditempuh sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Dari aspek normatif ketenagakerjaan, kasus ini sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan oleh perusahaan kepada keluarga korban,” tambahnya.
Harapan untuk Keselamatan Kerja yang Lebih Baik
Mengingat kasus ini, Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap prosedur keselamatan kerja oleh perusahaan.
“Kami berharap perusahaan semakin memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan pekerja. SOP yang sudah ditetapkan harus dijalankan dengan baik untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kecelakaan seperti ini tidak boleh terulang lagi.
Di sisi lain, Rinaldi berharap agar Albi Redha tetap mendapatkan dukungan dalam proses pemulihannya.
“Memang sulit untuk memulihkan sesuatu akibat kecelakaan kerja, tapi setidaknya kita bisa berusaha meringankan beban korban. Kami semua berharap Albi bisa segera pulih dan mendapatkan keajaiban untuk kesembuhannya,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi standar keselamatan kerja dan bagi pekerja untuk selalu mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku. Kemnaker berharap dengan adanya perlindungan JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap mendapatkan hak mereka dan perusahaan semakin bertanggung jawab terhadap keselamatan karyawan.
(Anton)