SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan siap mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan demi menjaga iklim usaha industri hasil tembakau (IHT).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengatakan IHT mendapatkan sejumlah tekanan mulai dari kenaikan cukai sejak 2020 hingga pembahasan RPP Kesehatan.
“Sejak 2020 hingga 2022 ini, cukai terus naik dan HJE (harga jual eceran) juga naik,” kata Edy, Selasa (31/10/2023).
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Menurut Edy, perusahaan rokok awalnya tidak ingin menaikkan harga untuk mempertahankan konsumen. Namun, pada akhirnya industri hasil tembakau terpaksa harus menaikkan harga rokok mengingat margin keuntungan yang semakin menipis.
“Sejak pertengahan tahun ini, IHT secara perlahan naikkan harga rokok, hal ini mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap rokok sehingga pesanan baru semakin turun menjelang akhir tahun ini,” katanya.
Penurunan pesanan baru ini juga menyebabkan penurunan produksi. Kondisi tersebut diperberat dengan pembahasan RPP Kesehatan, terutama pada bagian pengamanan zat aditif, yang dinilai berpotensi mematikan IHT.
“Hal ini juga membuat beberapa produsen dalam memenuhi permintaan cenderung menghabiskan persediaan yang ada dibanding meningkatkan produksi. Pelaku usaha juga wait and see melihat perkembangan pembahasan RPP ini. Kami terus kawal pembahasan RPP Kesehatan untuk jaga iklim usaha IHT tetap kondusif,” kata Edy.
Dalam rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Oktober 2023, Kemenperin mencatat IKI Oktober 2023 mencapai 50,70, tetap ekspansi meskipun melambat 1,81 poin dibandingkan September 2023 yang sebesar 52,51.
Sebanyak 16 subsektor yang mengalami penurunan nilai IKI, dengan tiga subsektor yang mengalami penurunan nilai IKI tertinggi adalah Industri Mesin dan Perlengkapan ytdl; Industri Pengolahan Tembakau; dan Industri Komputer, Barang Elektronik dan Optik.
Adapun tiga subsektor yang mengalami peningkatan nilai IKI yaitu Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus; Industri Barang Galian Bukan Logam; dan Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan, yang naik ke level ekspansi setelah tiga bulan sebelumnya mengalami kontraksi. (ANT/Akhirudin)