SUARAINDONEWS.COM, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas dan perjanjian kinerja yang diikuti oleh 28 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 17 kabupaten/kota.
“Kita semua bertanggung jawab membangun zona integritas di lingkungan kerja masing-masing, jika itu dilakukan, wilayah bebas dari korupsi (WNK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) menjadi suatu keniscayaan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya seusai acara penandatanganan komitmen bersama tersebut di Palembang, Selasa (9/1/2024).
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas dan perjanjian kinerja tersebut dirangkaikan dengan pembukaan pra rekonsiliasi dan pemutakhiran data laporan keuangan BMN semester II Tahun Anggaran 2023, serta penyerahan DIPA secara simbolis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Ilham menjelaskan, membangun zona integritas diperlukan komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik serta menciptakan program yang menyentuh masyarakat.
Tujuannya adalah mengimplementasikan reformasi birokrasi dalam rangka mengawal kinerja secara totalitas dan berintegritas.
Sebagai wujud dari pembangunan zona integritas, pada 2023 ada tiga UPT/satuan kerja yang meraih predikat WBK dari Kemenpan RB.
Capaian tersebut menambah prestasi Kemenkumham Sumsel yang memperoleh predikat WBK delapan satker dan satu satker yang memperoleh predikat WBBM.
“Semoga pada tahun 2024 ini jumlah satker yang meraih WBK dan WBBM bisa terus bertambah,” ujarnya.
Sementara untuk memastikan program-program Kementerian dan prioritas nasional dapat terealisasi dengan baik sesuai target yang telah ditetapkan, yakni melalui perjanjian kinerja yang baru saja ditandatangani.
“Implementasi perjanjian kinerja adalah wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur yang digunakan sebagai tolok ukur kinerja instansi pemerintah,” tutup Ilham. (ANT/Akhirudin).