SUARAINDONEWS.COM, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan berkomitmen mewujudkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM).
“Pelayanan berbasis HAM merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan tanpa diskriminasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa (19/3/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada pencanangan pelayanan publik berbasis jajaran Kemenkumham Aceh yang diikuti 37 unit pelaksana teknis (UPT).
Pada kegiatan tersebut, seluruh kepala UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menandatangani komitmen pencanangan pelayanan publik berbasis HAM.
Menurut Meurah Budiman, setiap masyarakat yang berurusan dengan Kemenkumham harus mendapatkan pelayanan yang sama dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Oleh karena itu, pelayanan publik berbasis HAM atau P2HAM harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.
Selain mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM, kata Meurah Budiman, P2HAM juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
“Karena itu, saya minta kepada seluruh UPT untuk segera menindaklanjuti pencanangan P2HAM ini dengan membuat langkah-langkah konkret dan terukur,” kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Junarlis mengatakan pencanangan tersebut bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil tanpa diskriminasi.
“Kami terus berupaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara,” tutup Junarlis. (ANT).