SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Maraknya perkawinan anak menjadi perhatian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dengan menyelenggarakan sosialisasi Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak. Seperti diketahui, saat ini perkawinan anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia, dan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon pada Selasa kemarin.
Berdasarkan rilis tertulis, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK, di Jakarta, Rabu (06/09/2023). Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih yang menyikapi hal tersebut, mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
“Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini, Selain itu, adanya Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak telah dilakukan pada Kabupaten Cirebon,” katanya saat berada dalam acara yang diselenggarakan Kemenko PMK, di Kabupaten Cirebon, pada Selasa kemarin (05/09/2023).
Senada dengan Wakil Bupati Cirebon, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan bahwa dirinya menyebut penguatan konvergensi dan sinergi antar K/L perlu dilakukan terkait pencegahan perkawinan anak.
“Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imron Rosadi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK juga mengucapkan tujuan dari adanya penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat.
“Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin,” ucapnya.
Sebagai informasi tambahan, acara tersebut terbagi menjadi dua sesi dimana sesi pertama membahas terkait Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah khususnya Kabupaten Cirebon dalam menangani pencegahan perkawinan anak. Kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua membahas tentang rekomendasi kebijakan dalam pencegahan perkawinan anak oleh Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta praktik baik yang telah dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon dan PT. Pertamina Hulu Energi. (DSK)