SUARAINDONEWS.COM, Surakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, mendorong 125 Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia agar mampu meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada tahun 2023.
Pelaksana tugas Kepala Biro Kerjasama dan Humas (BKHM), Kemendikburistek RI, Anang Ristanto, menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik yang prima diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan Merdeka Belajar.
Berbagai upaya positif dan inovatif harus terus dilakukan dengan selalu mengantisipasi dinamika, tuntutan, dan tantangan dari kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang.
“Kita tidak hanya memerlukan standar pelayanan yang biasa-biasa saja, tetapi perlu etos kerja pelayanan publik yang lebih prima,” tandas Anang Ristanto, pada Kegiatan Konsolidasi Monev KIP di Kemendikbudristek Tahun 2023 di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (27/07/2023).
Dikatakannya tahun lalu, sebanyak 24 PTN telah meraih kualifikasi Badan Publik Informatif, baik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat maupun internal Kemendikbudristek.
Selain itu, pihaknya memiliki target mencetak 20 persen satuan kerja dengan predikat Badan Publik Informatif tahun 2023, sesuai dengan peta jalan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek RI.
Indikator pelayanan informasi publik yang prima ditandai dengan perolehan kualifikasi Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat maupun internal Kemendikbudristek.
Anang juga menitikberatkan, bahwa kegiatan Monev KIP ini bukan hanya mengukur sejauh mana layanan Informasi Publik yang diberikan kepada masyarakat saja, tetapi juga secara tidak langsung menilai sejauh mana dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Rektor UNS, Jamal Wiwoho, mengatakan PTN mempunyai kewajiban dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga bisa menjadikan PTN lebih terpercaya dan akuntabel.
“Kami percaya, dengan KIP yang baik maka masyarakat akan memperoleh jaminan akses layanan informasi yang cepat, benar, terbuka dan mudah,” ujar Jamal.
Monev KIP, menurutnya bukan sekedar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori informatif melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. (Ahmad Djunaedi)