SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII merekomendasikan adanya payung hukum bagi pengelolaan pengembangan literasi di Indonesia.
“KBI XII merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan literasi di Indonesia,” kata Kepala Badan Bahasa Kemendikbudristek E. Aminudin Aziz dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/10/2023) kemarin.
Aminudin menuturkan payung hukum tersebut dibutuhkan agar program pengembangan literasi bisa menjadi salah satu program prioritas nasional dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Secara rinci, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat.
Tak hanya itu, KBI XII turut mendorong ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat, baik pada jalur formal, nonformal maupun informal.
Selain payung hukum, KBI XII turut merekomendasikan adanya pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, serta bahasa dan sastra asing yang lebih baik.
Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemendikbudristek Franka Makarim mengapresiasi atas terselenggaranya KBI XII yang telah melahirkan rekomendasi untuk kebijakan perkembangan bahasa, sastra, dan literasi di Indonesia.
“Semoga hasil dari Kongres ini dapat semakin menguatkan upaya kita melahirkan generasi penerus yang cerdas berkarakter serta bangga berbahasa daerah dan berbahasa Indonesia,” ujar Franka. (ANT/AM)