SUARAINDONEWS.COM, Padang-Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan 97 Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Kota Padang, Sumatra Barat, pada hari ini, Kamis (13/10).
Rakor ini digelar sebagai upaya optimalisasi pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) serta implementasi sistem e-SKA Versi 2 untuk meningkatkan ekspor Indonesia.
Rakor dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Penerbitan SKA melalui Implementasi Sistem e-SKA versi 2”dihadiri Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Veri Anggrijono dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatra Barat Asben Hendri. Kegiatan ini diikuti 220 peserta yang terdiri atas para Kepala Dinas yang membidangi perdagangan, pejabat penandatangan SKA, serta operator pelaksana penerbitan SKA.
“Rakor ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam bentuk program kegiatan dengan harapan dapat mewujudkan semangat akselerasi peningkatan ekspor. Melalui rakor ini diharapkan terjadi peningkatan pelayanan SKA yang lebih fasilitatif dengan perubahan peningkatan (upgrading) pada sistem e-SKA,” kata Veri.
Veri mengungkapkan, sistem e-SKA versi 2 memiliki kelebihan, diantaranya terintegrasinya data eksportir dengan One Single Submission (OSS), adanya rekomendasi pengisian kriteria asal barang, pengecekan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aplikasi host to host, realisasi penerbitan SKA, dan data SKA yang lebih akurat. Akurasi data dalam e-SKA versi 2 akan memberikan fasilitas kemudahan dan menjawab kebutuhan penerbitan dokumen keterangan asal yang lebih cepat, tepat, dan akuntabel bagi IPSKA dan eksportir pengguna.
“Dokumen keterangan asal yang berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel akan memberikan nilai manfaat bagi eksportir asal Indonesia secara umum. Hal ini akan semakin memperkuat kinerja perdagangan Indonesia, khususnya dalam situasi perekonomian dunia yang penuh dengan ketidakpastian ini,” lanjut Veri.
Veri berharap, melalui forum ini seluruh peserta dapat memperoleh informasi tentang perkembangan perjanjian kerja sama perdagangan internasional, pemutakhiran sistem e-SKA versi 2, serta pemanfaatan SKA sebagai salah satu dokumen penyerta untuk mendapatkan preferensi atau keringanan bea masuk di negara tujuan ekspor.
“Khusus untuk perjanjian dagang dengan negara mitra, Kementerian Perdagangan terus mempercepat penyelesaian perundingan dengan negara-negara potensial. Ini merupakan agenda prioritas guna mendapatkan dan memperluas pasar ekspor yang baru,” tutup Veri. (EK)