SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara yang telah menahan Usmanto terkait kasus membanting anaknya hingga tewas.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar, mengatakan pihaknya mendorong Polres Metro Jakarta Utara untuk memproses penyidikan terhadap U sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tindakan kekerasan tersebut dinilai melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam hal ini anak mengalami kematian, maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.
Kemen-PPPA berempati pada anak disabilitas berinisial K (11) alias Awan yang dibanting orang tuanya hingga tewas di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
“Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa korban. Satu anak yang berharga harus meregang nyawa akibat perlakuan salah dari orang terdekat, dari ayah kandung yang semestinya memberikan perlindungan khusus bagi seorang penyandang disabilitas,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA Nahar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Sebaliknya, Usmanto (43), ayah kandung yang melakukan kekerasan terhadap Awan dinilai memiliki amarah yang tidak terkendali serta ketidakmampuan mengelola emosi yang dapat merugikan bahkan menghilangkan nyawa anaknya.
Hak Awan sebagai anak ketiga dari empat bersaudara yang memiliki disabilitas pun dirampas. Menurut hasil penjangkauan awal Tim Layanan SAPA 129, ada indikasi bahwa ayah korban terkadang bertindak kasar bahkan melakukan kekerasan fisik kepada Awan jika sedang emosi.
Kemen-PPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 telah melakukan penjangkauan awal ke kediaman korban dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Pelindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAP) Provinsi DKI Jakarta terkait perkembangan dan penanganan kasus yang terjadi pada Rabu (13/12) lalu.
“Ini yang perlu digali lagi, bagaimana pola asuh yang dilakukan orang tuanya. Tentunya Tim SAPA 129 bersama dengan DPPAP DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan mengenai kasus dengan Polres Jakarta Utara,” katanya.
Penjangkauan dan asesmen juga akan dilakukan terhadap keluarga korban terlebih masih ada saudara-saudara korban yang mungkin saja pernah mengalami kekerasan.
Kasus kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga itu bermula pada saat korban K bermain sepeda namun tiba-tiba korban menabrak anak tetangga. Akibat kejadian itu orang tua anak tetangga menegur orang tua korban.
Tersangka U yang terbangun dari istirahatnya
geram lalu mencari korban. Korban ditampar, ditendang dan dibanting yang disaksikan oleh warga sekitar.
Akibat kekerasan yang diterima mengakibatkan luka serius pada bagian kepala dan mengeluarkan darah dari hidung korban. Korban diduga meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. (ANT/Akhirudin).