SUARAINDONEWS.COM, Jakarta- Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Kamis (28/7/2016) menyetujui Rancangan Undang-Udang Republik Indonesia tentang Paten disahkan menjadi Undang-undang. Kesepakatan ini berdasar pada persetujuan seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR RI.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR yang memimpin paripurna Agus Hermanto melemparkan pertanyaan kepada peserta rapat. “Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Paten dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Agus kepada para Anggota Dewan, “setuju,” jawab para anggota, seketika pimpinan sidang mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Sebelumnya Ketua Pansus RUU Paten, John Kenedy Aziz menyampaikan laporan tentang proses penyusunan RUU tersebut. Menurut penjelasannya RUU Paten merupakan UU usulan dari pemerintah yang telah dimasukkan dalam Prolegnas.
John Kenedy menilang UU Paten itu penting karena dapat mendorong pengembangan teknologi Indonesia dalam menghadapi pesaingan internasional. “Oleh karena itu pengembangan teknologi harus dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi sosial dan budaya sehingga dapat memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global,” ujar Kenedy dalam pidatonya.
Setelah pengambilan keputusan selesai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden RI. Dia mengharapkan dengan adanya UU ini bisa memberikan jaminan hukum kepada para inventor dan invensi.
“Kita semua mengharapkan dengan disetujuinya RUU Paten dalam rapur DPR ini, akan menjamin invensi nasional, kepastian dan perlindungan hukum tentang paten,” kata Yasonna.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. sedangkan inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Yassona menambahkan peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Lebih jauh Yasonna mengatakan keberadaan UU Paten diharapkan meningkatkan kontribusi inovasi bagi perekonomian. “Ini penting untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang dimiliki dan berdaya saing. Perkembangan teknologi pada penguasaan teknologi berbasis keunggulan kompetetif,” katanya.(EKJ)