SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Maraknya pemberitaan media yang mengungkapkan Kejanggalan dalam perkara Anwar Tanuhadi pun jadi perhatian para mahasiswa. Khususnya para mahasiswa pendukung Presiden RI Joko Widodo saat Pilpres 2019 lalu, yang menginginkan peradilan yang bersih dan bebas dari mafia peradilan sesuai amanah dan keinginan Presiden Jokowi.
Anwar Tanuhadi adalah sosok yang terzolimi pada kasus yang sedang naik daun di Medan ini, sejak proses awal perkara, dimulai dari Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan, sampai di Pengadilan Negeri Medan.
Padahal sudah terungkap dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan keterangan tiga saksi, yang menyatakan kalau sama sekali tak ada keterlibatan dalam pinjam maupun penyerahan uang Rp. 4 milyar seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dari Kejari Medan, melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 4 miliar milik Joni Halim.
Ini sudah dibantah lewat keterangan tiga saksi diantaranya Diahrespati di depan Sidang virtual di harapan majelis hakim Murni SH dan dua anggota hakim Denny L Tobing, Donald Panggabean dan JPU Chandra.
Juga tim pensehat Hukum Terdakwa yaitu: Dr H. KRH Henry Yosodiningrat, SH.MH, Dr. H. Radithya Yosodiningrat, SH. MH, Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat, SH, LLM dan Abdul Karim, SH.
Begitu marak pemberitaan di media dan perbincangan di masyarakat mengenai berbagai keanehan dan kejanggalan yang dipertontonkan dalam perkara Anwar Tanuhadi yang menjadi terdakwa dalam perkara penipuan/penggelapan Rp. 4 milyar yang dialami Joni Halim dalam pinjam-meminjam uang, dimana sebenarnya yang dilakukan oleh Dadang Sudirman (DPO) dan Octoduti.
Anwar Tanuhadi merasa perkara ini sangat dipaksakan dalam proses penangkapan dan penahanannya, sehingga bisa menjadi terdakwa di persidangan. Keluarga Anwar pun merasa terzolimi dengan kasus ini, nama baik keluarga dipertaruhkan, bahkan sangat jelas terlihat saat saksi-saksi dari korban yang dihadirkan JPU Chandra Naibaho.
Tak ada yang menyatakan keterlibatan Anwar Tanuhadi sejak awal perikatan pinjaman uang dan penyerahan Rp. 4 milyar. Sedangkan Joni Halim sendiri mengatakan yang meminjam uang padanya adalah Octoduti dan diserahkan kepada Dadang Sudirman di salah satu cafe di Jakarta.
Begitu banyaknya pemberitaan di media yang mengungkapkan Kejanggalan dalam perkara Anwar Tanuhadi menjadi perhatian yang ramai di masyarakat dan tak luput jadi perhatian para mahasiswa.
“Kami siap menjaga amanah itu dan siap melakukan Aksi damai, demi terciptanya peradilan yang bersih di Indonesia khususnya Kota Medan,” ujar Farel Hutapea, Ketua Satuan Mahasiswa pendukung Jokowi-M’Amin di Sumatera Utara dan Bobby Nasution-Aulia Rahman di Pilkada Kota Medan dalam keterangannya yang diterima Suaraindonews, Selasa (18/5/2021).
“Kami Mahasiswa Relawan Jokowi-M’Amin meminta Kepada Kejaksaan dan Pengadilan bertindak sesuai fakta dan hati nurani bukan karena kepentingan ataupun permintaan dari suatu kelompok dan golongan. Bukan hanya dalam perkara Anwar Tanuhadi tetapi juga dalam perkara-perkara lainnya,” kata Farel Hutapea. (Tumpak S)