SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memaparkan capaian besar dalam penanganan perkara selama tahun 2024. Salah satu sorotan utamanya adalah penyelesaian 1.985 kasus tindak pidana umum melalui pendekatan restorative justice (RJ), sebuah metode penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan antara pihak terkait.
“Data jumlah penanganan Restorative Justice pada periode Januari sampai Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, hingga akhir tahun 2024, sebanyak 4.654 Rumah Keadilan Restoratif telah berdiri untuk mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan ini. Kejagung juga telah mendirikan 116 Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk membantu pemulihan pelaku dan korban.
Capaian Penanganan Kasus Tindak Pidana Umum
Kejagung juga mencatat sejumlah angka signifikan dalam penanganan tindak pidana umum. Berikut data yang dirilis:
– SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan): 171.233 berkas.
– Perkara diterima: 131.378 berkas.
– Berkas lengkap (P-21): 125.296 berkas.
– Perkara tahap II (dilimpahkan): 132.598 perkara.
– Putusan pengadilan: 95.874 perkara.
– Eksekusi perkara: 99.105 perkara.
184 Kasus Besar Rugikan Negara Rp310 Triliun
Di bidang tindak pidana khusus, Kejagung menangani 184 kasus besar yang menjadi perhatian publik. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp310 triliun, USD 7,8 juta, dan 58,135 kilogram emas. Berikut beberapa kasus besar yang disorot:
- Tata Niaga Timah (PT Timah Tbk, 2015–2022)
– Kerugian: Rp300 triliun.
- Proyek Kereta Api Besitang-Langsa (2017–2023)
– Kerugian: Rp1 triliun.
- Penjualan Emas (BELM Antam Surabaya, 2018)
– Kerugian: Rp1,07 triliun dan 58,135 kg emas.
- Impor Emas (2010–2022)
– Kerugian: Rp24,58 miliar.
- Impor Gula (2015–2023)
– Kerugian: Rp400 miliar.
- Korupsi dan Pencucian Uang Duta Palma Group (Perkebunan Sawit)
– Kerugian: Rp4,8 triliun dan USD 7,8 juta.
“Total perhitungan kerugian negara mencapai Rp310.608.424.224.032, USD 7.885.857,36, serta 58,135 kilogram emas,” ujar Harli.
Data Penanganan Tindak Pidana Khusus
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga merilis rincian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2024.
– Penyelidikan: 1.589 perkara.
– Penyidikan: 2.316 perkara.
– Penuntutan: 2.036 perkara.
– Eksekusi: 1.836 perkara.
– Upaya hukum:
– Banding: 511 perkara.
– Kasasi: 420 perkara.
– Peninjauan Kembali (PK): 59 perkara.
Tindak Pidana Pajak, Kepabeanan, dan Cukai
Kejagung juga menangani tindak pidana lainnya:
– Tindak Pidana Pajak
– Penuntutan: 73 perkara.
– Eksekusi: 51 perkara.
– Kepabeanan
– Penuntutan: 51 perkara.
– Eksekusi: 35 perkara.
– Cukai
– Penuntutan: 157 perkara.
– Eksekusi: 131 perkara.
“Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum,” tandas Harli.
Kesimpulan
Tahun 2024 menandai keberhasilan besar Kejaksaan Agung dalam memperkuat upaya penegakan hukum, baik melalui pendekatan humanis seperti restorative justice maupun pengusutan kasus besar yang merugikan negara. Angka-angka ini menjadi bukti konkret bahwa Kejagung terus berupaya menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
(ANTON)