SUARAINDONEWS.COM, Bogor – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Andi Jauhari Yusuf buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, terpidana Andi Jauhari Yusuf diamankan di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (13/10/2023).
Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016.
Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana.
Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Sumedana.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Akhirudin)