SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal asing tersebut didapati sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan keterangan dari Humas Bakamla, Sabtu (20/8/2022), kapal asing itu ditangkap patroli laut KN Pulau Nipah-321.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan kapal Vietnam itu ditangkap saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321, yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto, mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.
Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641″ U – 105 ° 56’8089″ T, posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen,” kata dia.
Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Makin curiga, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh.
Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.
“Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7,” ucapnya.
Kapal itu diawaki 17 orang anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
Dia mengatakan kapal Vietnam itu diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
“Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala,” tuturnya. (www)