SUARAINDONEWS.COM, Bandung-Kejadian naas ini menimpa dua sejoli yang sedang ‘ngapel’ pacarnya. Jadi, Rabu Sore (08/12/2021) seorang remaja asal Garut yang bernama Handi (17) dan pacarnya, Salsabila (14) yang tinggal di Kabupaten Bandung, menjadi korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung. Sepeda motor yang dikendarai Handi dan Salsabila menabrak truk yang menuju kearah yang sama. Setelah menabrak truk, Handi dan Salsabila terlempar ke kolong mobil Isuzhu Panther. Mobil truk itu pun langsung kabur, sedangkan sepeda motor serta tubuh Handi dan Salsabila berada di kolong mobil Isuzu Panther hitam tersebut.
Lalu…
Pamannya Salsabila, Deden Sutisna (41) dapet kabar dari warga kalau keponakannya mengalami kecelakaan di Nagreg. Deden dan warga lainnya pun langsung ke jalan raya yang tidak jauh dari rumahnya. “Saya langsung lari ke depan, jarak dari sini ke depan Jalan Raya tak akan 10 menit atuh,” kata Deden (14/12/2021). Sesampainya di lokasi, mereka dapat kabar kalau dua korban, yaitu Handi dan Salsabila sudah dibawa ke Rumah Sakit oleh mobil yang menabraknya. Lantas, Deden langsung ke Puskesmas terdekat di daerah tersebut. Ternyata, korban tidak ada di puskesmas tersebut. Deden tidak menyerah, dia pun bergegas mencari keponakannya ke beberapa Rumah Sakit terdekat, namun kedua korban masih juga belum ditemukan.
What? Jadi korbannya kemana?
Jadi, Handi dan Salsabila ditemukan terpisah guys. Handi ditemukan di Sungai Serayu wilayah Banyumas, dan Salsabila ditemukan di Cilacap. Hah? Kok Bisa? Iya, 3 hari setelah kejadian kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, (11/12/2021) Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menuturkan, telah ditemukan mayat laki-laki di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Pada hari yang sama, mayat perempuan juga ditemukan di Muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Lalu, kepolisian melakukan autopsi kepada kedua jenazah tanpa identitas tersebut pada Senin (13/12/2021), dan dimakamkan langsung di pemakaman Desa Banjarparakan Rawalo. Saat itu juga, terdapat laporan polisi adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri-ciri yang sama dengan kedua mayat yang ditemukan. “Karena ada kemiripan akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap”, ujar Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.
Speachless….
Nah, pada hari Jumat (17/12/2021) orang tua Handi yang sedang kebingungan, didatangi tim dari Polresta Bandung. Mereka pun dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk mengecek foto gigi, pakaian, dan barang-barang mayat laki-laki yang ditemukan di Sungai Serayu. Ayah Handi pun meyakini, kalau mayat tersebut memang benar putranya. Mayat perempuan tersebut juga telah terkonfirmasi oleh keluarga adalah Salsabila. Menurut penuturan Dokter Sumy Hastry, berdasarkan hasil pengecekan, ternyata jenazah Salsabila sudah meninggal di tempat saat kejadian. Sementara, Handi masih hidup ketika mereka membawa dan membuangnya ke sungai. Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk memindahkan makam korban ke kampung halamannya. Menurut pantauan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, memang benar pengemudi kendaraan yang menabraknya membawa Handi dan Salsabila kedalam mobil.
Jadi, siapa pelakunya?
Nah, ternyata pelakunya ada 3 guys. Yaitu, 3 oknum TNI. Whatt???. Iya, jadi pengemudi Isuzu Panther hitam itu adalah 3 oknum TNI ini. Ketiga pelaku tersebut yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh. Menurut pengakuan Kopda Andreas, setelah terjadinya kecelakaan, mereka melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada seorang pun yang membantu, Kolonel Priyanto pun berinisiatif untuk memasukkan korban ke dalam mobil. Awalnya, Kopda Andreas menyarankan kepada atasannya, Kolonel Priyanto untuk membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, Kolonel Priyanto menolak saran tersebut dan melanjutkan perjalanannya ke arah Yogyakarta. Sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap, Kolonel Priyanto saat itu juga sedang panik menyuruh Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh untuk membuangnya ke Sungai tersebut. Mereka pun membuang kedua korban dari atas jembatan.
Terus, Akhirnya?
Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa sendiri mengatakan, kalau ketiga oknum anggota TNI AD ini terancam pasal berlapis dan Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah meminta mereka untuk dipecat. Menurut Pak Prantara, mereka telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun). Selain itu, Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
(Gusman)