SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Agar tidak diperlukannya lagi impor sapi terus menerus Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang mengikuti aturan setiap lima ekor sapi bakalan maka satu ekor haruslah sapi indukan (rasio 1:5) dan kepada koperasi petani dengan ketentuan rasio impor 1:10.
Demikian hal tersebut dibahas dalam sebuah diskusi Capacity Building yang bertajukan “Kupas Tuntas Kebijakan Baru Impor Sapi” di Gedung OLVEH, Kota Tua Jakarta, (17/10/2016).
Seperti diketahui Kemampuan Indonesia dalam memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan dan tanaman komoditas, belakangan ini mengalami sejumlah tantangan dan kendala. Bahkan sejumlah kasus di berbagai daerah memperlihatkan bahwa masih ada ketimpangan pemenuhan kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Tak heran bila kerap kali diberitakan terjadinya fluktuasi harga pangan yang memberatkan masyarakat.
Atas hal tersebut pemerintah memahami bahwa pengambilan kebijakan dalam sektor pangan tidak hanya mempertimbangkan masalah ketersediaan dan daya beli masyarakat semata. Namun juga kepekaan akan isu lintas sektor seperti ekonomi, bisnis, sosial, dan lingkungan.
Kementerian Koordinator Perekonomian melihat perlunya sebuah diskusi serta sekaligus analisis kebijakan pangan dan pertanian untuk membahas isu-isu terkini terkait komoditas strategis nasional bagi para pejabat pemerintah yang bertugas dalam menyusun kebijakan-kebijakan pangan dan bidang yang terkait, serta bagi para akademisi, profesional, analis, perusahaan swasta, hingga mahasiswa yang berkecimpung di bidang yang terkait dengan pangan, komoditas, dan perekonomian di sektor ini.
Diskusi yang dihadiri Yudi Guntara Noor, Ketua Komite Tetap Budidaya Peternakan & Kemitraan KADIN Indonesia, serta Budi Guntoro, selaku Ketua Umum Perhimpunan Ilmuwan Sosial Ekonomi Peternakan Indonesia, menggantikan Dirjen Daglu, mengundang berbagai tanggapan dari pihak pengusaha feedloter hingga peternak kecil yang menyatakan kebijakan ini akan memberikan kerugian bagi mereka.
Sesi I Diskusi, Yudi Guntara Noor memaparkan konsep impor sapi indukan 1:5 dan 1:10, serta kondisi populasi sapi dan
kecukupan lahan dan infrastruktur peternakan sapi, pemahaman perbedaan proses bisnis serta kebutuhan biaya antara penggemukan dan pengembangbiakan, implikasi rencana kebijakan impor sapi indukan, dan dukungan yang dibutuhkan pelaku usaha serta peternak untuk mensukseskan kebijakan tersebut.
Sementara Budi Guntoro, pada Sesi II Diskusi menerangkan seputar kajian sosiologis terkait rencana penyelesaian masalah daging sapi dalam jangka pendek dan panjang, kondisi terkini pengembangan peternakan peternak kecil dan besar/swasta, dan rekomendasi untuk mendukung kebijakan impor sapi 1:5 dan 1:10.
Diskusi diharapkan mampu menyelaraskan pandangan seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga tujuan dicanangkannya kebijakan ini dapat tercapai. Khususnya mengetahui dukungan apa saja yang diperlukan bagi pengusaha feedloter serta peternak kecil.(ist/ri/igoy/tjo; foto ist)