SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, seluruh dispenser air minum yang beredar di pasar diwajibkan memiliki label hemat energi.
“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi aturan tersebut.
Standar Hemat Energi untuk Dispenser
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik nasional. Berdasarkan aturan tersebut, dispenser air minum harus memenuhi Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Dalam keputusan tersebut, juga diatur batas konsumsi energi maksimum untuk dispenser air minum berdasarkan jenisnya:
– Dispenser pemanas air minum: 292 kWh/tahun.
– Dispenser pemanas dan pendingin air minum: 438 kWh/tahun.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026,” jelas Bahlil Lahadalia.
Ketentuan Label Hemat Energi
Untuk memastikan standar energi terpenuhi, dispenser air minum, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor, wajib mencantumkan label hemat energi yang jelas dan mudah dibaca.
- Produk impor wajib mencantumkan label hemat energi di negara asal.
- Label hemat energi harus ditempel di bagian belakang produk dan kemasan.
- Ukuran huruf label harus proporsional dan tidak mudah hilang.
- Label pada kemasan dapat menggunakan satu warna kontras agar mudah dikenali.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras,” tertulis dalam Kepmen tersebut.
Kewajiban Produsen dan Importir
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, produsen dan importir wajib melaporkan produk mereka secara berkala setiap 3 bulan melalui website resmi Kementerian ESDM. Laporan ini mencakup informasi seperti merek, tipe/model, kapasitas, dan jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
Selain itu:
– Produsen dalam negeri bisa mengajukan sertifikasi hemat energi ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
– Produsen luar negeri wajib menunjuk badan usaha perwakilan resmi di Indonesia untuk mengajukan permohonan sertifikasi hemat energi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan konsumsi energi dispenser air minum dapat lebih efisien dan berkontribusi terhadap penghematan listrik nasional.
(Anton)