SUARAINDONEWS.COM, Padang — Kayu berbagai jenis dan ukuran memenuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pantai Padang pascabanjir bandang yang melanda sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di ibu kota Provinsi Sumatera Barat pada 28 November 2025 dini hari.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti fenomena pemanfaatan kayu-kayu tersebut oleh warga sebagai barang bernilai ekonomis, seperti papan dan material bangunan lainnya.
“Saat ini kita melihat kayu berbagai ukuran dan jenis dimanfaatkan warga sebagai barang bernilai ekonomis. Hal ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas, karena penanganannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Senin.
Alex menjelaskan, sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori Sampah Spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Selain sampah akibat bencana, kategori Sampah Spesifik juga mencakup sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah yang mengandung limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.
Menurutnya, Sampah Spesifik merupakan timbulan sampah yang memerlukan penanganan khusus, baik karena karakteristik, volume, frekuensi kemunculannya, maupun faktor lain yang menuntut metode penanganan yang tidak bersifat normatif, tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.
“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah memberikan ruang bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memanfaatkan sampah akibat bencana ini bagi kegiatan yang bernilai ekonomis,” jelas Alex.
Ruang pemanfaatan tersebut, lanjut Alex, tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui upaya pengurangan dan/atau penanganan.
“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam upaya pengurangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut,” ujar Alex yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Ia menambahkan, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya dapat membantu pemenuhan berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana.
Karena tumpukan kayu itu juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang hendak melaut, Alex mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan jasa pihak ketiga guna membersihkan tumpukan kayu tersebut agar proses pembersihan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
“Pada 2019 lalu, Sumatera Barat memiliki pengalaman dalam menangani Sampah Spesifik berupa puing bongkaran bangunan akibat gempa September 2009,” ungkapnya.
“Sebagaimana puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu memiliki banyak peminat. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat baik, sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” tutup Alex.
(Anton)




















































