SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Nama Lisa Mariana mendadak jadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video asusila yang viral di media sosial. Selebgram asal Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria bertato yang juga tampil dalam video tersebut.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Polda Jawa Barat, setelah hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik memastikan identitas keduanya.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang pria,” ujar perwakilan Polda Jabar seperti dikutip, Selasa (12/11/2025).
Menurut pihak kepolisian, baik Lisa maupun pemeran pria yang disebut berinisial F, menyadari bahwa aktivitas mereka direkam. Namun video tersebut belakangan menyebar luas di internet dan menjadi konsumsi publik.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka sadar saat video itu direkam,” kata penyidik.
Polisi Dalami Motif dan Penyebaran Video
Saat ini, penyidik masih menelusuri bagaimana video tersebut bisa tersebar di dunia maya. Polisi juga tengah mengusut apakah ada pihak lain yang ikut menyebarkan konten tersebut ke media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Lisa Mariana dikenal aktif sebagai selebgram dan influencer, dengan ribuan pengikut di berbagai platform media sosial.
Sementara itu, Lisa sendiri mengakui bahwa dirinya memang pemeran dalam video yang beredar. Ia mengaku menyesal dan siap menghadapi proses hukum.
“Saya akui itu saya. Saya menyesal dan siap bertanggung jawab,” ucap Lisa dalam keterangan kepada penyidik, dikutip dari Insertlive.
Netizen Ramai Berkomentar
Kasus ini langsung jadi bahan perbincangan di media sosial. Banyak netizen yang menyoroti sisi moral publik figur di era digital, sementara sebagian lain berharap agar penyelidikan dilakukan secara adil tanpa mempermalukan pihak mana pun.
Polisi menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional.
“Kami fokus pada aspek hukum, bukan sensasi,” tegas perwira Polda Jabar.
Kini, Lisa Mariana dan rekannya dijerat dengan pasal pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jadi, buat masyarakat — terutama pengguna media sosial — kasus ini bisa jadi pelajaran penting: jangan main-main dengan konten pribadi. Sekali tersebar di dunia maya, sulit untuk ditarik kembali.
Pantun buat renungan:
Main TikTok sambil minum teh,
Sambil nyanyi lagu lama-lama.
Jaga privasi di dunia maya,
Biar hidup tenang, nggak kena drama.
(Anton)




















































