SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik KPK lakukan pemeriksaan satu saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS).
“Saksi yang kami periksa atas nama Hari Nur Cahya Murni. Beliau adalah Mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutur Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (23/02/2023).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sebelumnya, tim penyidik KPK, Jumat (17/2/2023) telah memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah. Untuk kasus ini KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, atas nama Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Partai Demokrat), H. Achmad Sillahuddin (Anggota DPRD PPP), H. Agus Wicaksono (Anggota DPRD PDI-P), Hj. Wara Sundari Renny Pramana (Anggota DPRD PDI-P), dan Alyadi (Anggota DPRD PKB),” terang Ali.
Ali manmbahkan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim. (Akhirudin)