SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya hingga saat ini telah melakukan klarifikasi dengan 11 ahli terkait kasus video Aiman Witjaksono yang menyebut pihak kepolisian diduga tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Penyidik telah meminta klarifikasi terhadap pendapat ahli yang kemudian hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebanyak 11 ahli, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Trunoyudo menjelaskan 11 ahli tersebut terdiri dari ahli sosiologi hukum dua orang, ahli hukum pidana dua orang, ahli bahasa dua orang, ahli ITE tiga orang, ahli hukum tata negara satu orang dan ahli pers satu orang.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga menjelaskan telah melakukan langkah-langkah permintaan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap enam orang pelapor serta tujuh orang saksi pada 13 November 2023.
“Kemudian pada 16 November 2023 juga melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi yang mengemukakan pendapat di muka umum kepada Polda Metro Jaya yang memberikan dukungan terhadap saudara AW juga telah melakukan klarifikasi saksi-saksi lainnya pada peristiwa tersebut, sehingga total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang, ” ucapnya.
Namun, Trunoyudo tidak merinci soal identitas siapa saja saksi-saksi yang telah dilakukan klarifikasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemanggilan Aiman Witjaksono yang menjabat sebagai Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masih dalam tahap penyelidikan terkait kasus tudingan kepolisian tidak netral di pemilu.
“Ini masih tahap penyelidikan, ” katanya secara terpisah.
Ade Safri menjelaskan Aiman Witjaksono dijadwalkan akan diundang untuk klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB.
“Untuk saudara AW diundang klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di ruang periksa tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ” katanya.
Ade Safri menyebut pemanggilan Aiman tersebut untuk mengklarifikasi dugaan seputar tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang dilaporkan oleh enam pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.
Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ANT/Akhirudin).