SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penghentian tugas Satgasus untuk menjawab respons dan desakan publik agar Kapolri membubarkan tim khusus kepolisian tersebut.
“Malam ini (Kamis, 11/8), Bapak Kapolri resmi menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri. Artinya, sudah tidak adalagi kegiatan Satgasus Polri,” kata Dedi saat konfrensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/9/2022).
Dedi tak menjelaskan lengkap mekanisme penghentikan dan pembubaran Satgasus Polri tersebut. Tapi, ia memastikan keputusan Kapolri menghapus unit kerja khusus di Mabes Polri itu. “Sudah tidak lagi Satgasus,” kata Dedi.
Satgasus Merah Putih di Polri ini, sebetulnya satuan nonstruktural di Mabes Polri. Satuan tersebut, dibentuk pada 2019, di era Kapolri Tito Karnavian.
Satuan tugas tersebut, punya misi khusus dan operasionalnya di bawah komando, serta bertanggungjawab langsung terhadap Kapolri sebagai pucuk pemimpin di Korps Bhayangkara.
Beberapa misi Satgasus Merah Putih, melakukan supervisi, dalam penanganan tindak pidana serius, mulai dari narkotika, perjudian, korupsi, pencucian uang, ilegal loging, sampai ITE.
Satgasus, diberikan kewenangan untuk mengambilalih penanganan kasus-kasus tersebut, yang terjadi di lingkungan direktorat, maupun di Polda jajaran seluruh Indonesia.
Saat Tito Karnavian menjadi Kapolri, Satgasus Merah Putih 2019 dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Idham Aziz dan Ferdy Sambo sebagai sekretaris. Pada 2020, saat Komjen Idham Aziz naik bintang menjadi Jenderal, dan didapuk menjadi Kapolri, ia menunjuk Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri menjadi Kepala Satgasus.
Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgasus, diperpanjang saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendapuknya sebagai Kadiv Propam.
Pekan lalu, ketika Jenderal Sigit mencopot Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, posisinya sebagai Kepala Satgasus pun dilucuti.
Pada Selasa (9/8/2022), Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengusutan kasus itu yang alot dan penuh skenario membuat berbagai pihak mendesak Polri membubarkan Satgasus. Saat ini, Irjen Sambo dalam penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.
Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia, Imparsial menyatakan, walaupun awal pembentukan Satgas ini sempat dipuji, namun dengan kasus Brigadir J belakangan, justru menimbulkan dugaan adanya kelompok elit sendiri di lingkungan Mabes Polri.
“Kaitannya dengan kasus Brigadir J ini justru disebut keberadaan Satgas ini seperti geng sendiri. Pak Mahfud (Menkopolhukam Mahfud MD) dalam salah satu wawancara menyebut ada sub-mabes, mabes di dalam Mabes Polri,” kata Ardi kepada wartawan, Kamis (11/8).
Terkait itu, ia menilai satgas itu berpotensi menjadi kelompok yang memiliki kewenangan di luar tugasnya. Sebab, dari pernyataan Mahfud, ada faktor psikopolitis dan psikohirarkis yang membuat kasus Brigadir J bukan kriminal biasa. Maka langkahnya adalah dengan memutasi oknum Polri yang terlibat, yang awalnya 15 kini menjadi 31 personel.
“Jadi urgensinya satgas ini seperti apa? Dugaan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan di satgas itu perlu dijawab oleh Kapolri. Kalau dalam evaluasi memang terjadi, maka sudah selayaknya dibubarkan,” tegasnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015, Din Syamsuddin menilai, Satgasus merah putih itu memang harus dibubarkan karena tidak diperlukan. Keberadaan Satgasus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya.
“Karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan). Sehingga harus dibubarkan,” katanya, kemarin.
Ia melanjutkan, terdapat dugaan bahwa Satgasus ini berhubungan dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik judi online, dan pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, hal itu sungguh menyedihkan. “Kalau itu nanti terbukti, maka akan merupakan malapetaka nasional,” kata dia.
lat politik
Anggota DPR Komisi III DPR, Desmond J Mahesa setuju dengan langkah Kapolri yang membekukan Satgasus yang ada di internal Polri. Menurut dia, Satgas itu memiliki beberapa pekerjaan yang bukan pada tupoksi polisi.
“Satgas yang dibentuk itu lebih menangani persoalan terkait politik, misalnya pada waktu ramai meme ganti presiden, satgas ini yang bekerja. Pokoknya sifatnya politik, bagaimana menjaga stabilitas Pak Jokowi saat berkuasa di periode kedua,” kata Desmond kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Ia mencontohkan misalnya kasus Pilkada Jawa Tengah pada 2018, antara Ganjar dan Sudirman Said. Saat itu, orangnya Sudiman Said ditangkap oleh Satgasus tersebut.
“Jadi waktu itu saya melihatnya Satgas ini dibentuk bukan dalam rangka menjalankan tupoksi kepolisian. Tapi Satgasus ini juga bisa jadi alat politik,” terangnya. (wwa)
Sumber: Republika