SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Dalam rangka mendukung kegiatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Kepala OJK Regional 1 mengadakan desiminasi kebijakan perlindungan konsumen, edukasi dan pemberian informasi kepada masyarakat, konsumen, asosiasi dan pelaku usaha yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, secara online, pada Kamis, 03/06/2021.
Kegiatan yang bertemakan “Disiplin Membayar, Kooperatif, Konsumen Terhindar dari Teror Penagihan Kartu Kredit atau Pinjaman”.
Acara desiminasi ini menghadirkan 4 narasumber yaitu, Hotman Simbolon, Direktur Government Affair Citibank, Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Noordwianto Chandra Kresna, Pimpinan Divisi Collection Bank Mega dan Agus Fazri Zam, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK serta dihadiri Ojak Simon Manurung, Direktur Pemberdayaan Konsumen-Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan RI.
Ojak Simon Manurung selaku Direktur Pemberdayaan Konsumen-Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan RI, mempertanyakan apakah ada proses screening terkait dengan mudahnya pihak perbankan /jasa keuangan memberikan pinjaman online ataupun melalui kartu kredit dimana saat ini banyak menyebabkan konsumen tidak mampu membayar cicilan sehingga menyebabkan konsumen mengalami tunggakan saat melakukan angsuran pembayaran?
Dalam penyampaiannya pihak Citibank memaparkan pengalaman Citibank dalam pelaksanaan penagihan sebelum dan sesudah sanksi pembatasan kegiatan penerbitan kartu baru serta perbaikan pelayanan yang telah dilakukan bagi konsumen yang mengalami etika penagihan.
Hotman Simbolon selaku Direktur Goverment Affair Citibank menyampaikan pada closing statementnya, bahwa semua permasalahan perbankan dapat diselesaikan apabila dikomunikasikan dengan baik, gunakan jalur komunikasi yg telah di siapkan oleh industry keuangan dan kalau boleh hindari hal-hal yang berkaitan dengan illegal. KArena mereka tidak memiliki channel untuk komunikasi.
Sularsih selaku Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI mengatakan, konsumen sangat butuh sekali untuk didengarkan keluhannya serta dicarikan solusinya.
Noordwianto Chandra Kresna sebagai pimpinan Divisi Collection Bank Mega menyampaikan, Bijak dalam bertransaksi, displin dalam melakukan pembayaran, jika ada masalah keuangan dapat di komunikasikan dan dicarikan solusinya.
Sedangkan Agus Fazri Zam sebagai Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan ketentuan penagihan di industri Jasa Keuangan dan pengalaman OJK dalam menerima pengaduan terkait etika penagihan dalam fintech dan pinjaman tanpa agunan.(EK)