SUARAINDONEWS.COM, Kalimantan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) Aditya Aelman Ali mengungkapkan pejabat eselon dua Dinas Kesehatan kabupaten setempat berinisial TH terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua.
Adity di Tabalong mengatakan TH berperan sebagai Penguasa Anggaran juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RS Kelua dari APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kita sudah tahan empat tersangka termasuk satu aparatur sipil negara,TH, di Dinas Kesehatan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Kajari Aditya, Senin (11/12/2023).
Selain TH, Aditya mengungkapkan penyidik kejaksaan menahan tiga tersangka dari konsultan pelaksana dan vendor kontraktor pembangunan RS Kelua berinisial IW, DY, dan YS.
Aditya menuturkan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabalong menahan para tersangka di Rumah Tahanan Klas IIB Tanjung sejak Kamis (7/12).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut berawal adanya laporan pengaduan masyarakat.
“Penyelidikan awal ditemukan beberapa bukti permulaan yang cukup dan dugaan perbuatan melanggar hukum,” ungkap Andi.
Andi menjelaskan aduan masyarakat itu menduga adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar yang mencapai Rp50 juta lebih.
“Setelah dilakukan audit oleh BPKP memang ditemukan kelebihan bayar atas pengurangan kualitas sekitar Rp 50 juta,” ucap Andi.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Bupati Bupati Tabalong Anang Syakhfiani meletakkan batu pertama untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelua di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua pada 3 Desember 2019.
Pembangunan RS Kelua menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp3,2 miliar dengan target rampung pada 2022. (ANT/Akhirudin)