SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Hanya airmata yang tercurah dari Wirdha ketika mengetahui adik tercintanya, Dhawiyah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2 tahun rehabilitasi karena terbukti telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ada dalam Pasal 117 (ayat 2) KUHP.
Wirdha yang namanya diusulkan kuasa hukum Dhawiyah untuk ditolak masuk menjenguk di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tentu sangat berat buat adiknya namun harus diterima setta harus tetap berdoa serta bersabar agar hakim nantinya dapat meringankan vonisnya. Karena dirinya, ingin segera Hakim memutuskan vonisnya sehingga kasus penggunaan narkoba yang di lakukan Dhawiyah, adiknya ini cepat selesai.
Seperti diketahui, minggu depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyidangkan kasus Dhawiyah tersebut, mengagendakan Pembelaan atau Pledoi dari terdakwa atas tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, bagi Zecky Alatas SH, MH yang telah mendampingi Dhawiyah cs sejak dari pertama tertangkap hingga BAP di Polda Metro Jaya dan bahkan sampai persiapan berkas perkara di Pengadilan Jakarta Timur untuk disidangkan pertamakali, merasa tidak terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 2 tahun rehabilitasi ini.
Hal itu karena dalam berkas yang diajukannya tersebut sudah diprediksikan pasal berapa saja yang akan dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jadi dengan kata lain berkas yang diajukannya itu sudah disusun secara baik, rapi dan tepat. Oleh karenanya, kuasa hukum yang mendampingi Dhawiyah cs sekarang hanya meneruskan berkas dirinya saja. Tinggal duduk manis uncang uncang kaki saja.
Tinggal, lanjut Zecky, bagaimana pledoi dari terdakwanya nanti. Karena dari sana pulalah para Hakim akan menilai apakah dalam amar putusan yang akan dikeluarkannya mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau justru malah sebaliknya, ujarnya menutup pembicaraan.
(gha; foto ist